WahanaNews.co | Media Singapura menyoroti pengaruh perjanjian Flight Information Region (FIR) dengan layanan Bandara Changi.
Di bawah hukum internasional, wilayah udara global dibagi menjadi FIR yang tidak sesuai dengan batas teritori secara rapi.
Baca Juga:
Kemenhub: Indonesia Sanggup Kelola Langit Natuna
Melansir The Strait Times, FIR Singapura telah dikelola oleh pengontrol lalu lintas udara sejak 1946.
FIR Kota Singa itu mencakup wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Dalam negosiasi dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, berusaha untuk memastikan Bandara Changi bisa terus menyediakan layanan kontrol lalu lintas dengan aman dan efektif.
Baca Juga:
Perjanjian FIR Pertegas Kedaulatan RI dengan Singapura
Melalui perjanjian yang disepakati, wilayah udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi tanggung jawab Indonesia.
Namun, hal tersebut bisa terjadi dalam kurun waktu 25 tahun dan bisa diperpanjang.
Kedua belah pihak juga telah menyusun kerja sama sipil dan militer dalam manajemen lalu lintas udara, termasuk menempatkan personel Indonesia di Pusat Kontrol Lalu Lintas Udara Singapura.