WahanaNews.co | Persoalan wilayah ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang dikuasai Singapura menyisakan banyak cerita.
Salah satunya adalah soal tensi panas yang kerap terjadi antara TNI AU dengan otoritas Singapura.
Baca Juga:
Deni Hasoloan Simanjuntak: Bintang TNI AU yang Bersinar, Tak Kalah dari Maruli Simanjuntak
Seperti diketahui, FIR di wilayah udara yang berada di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di penguasaan Singapura sejak Indonesia merdeka karena mandat ICAO.
Hal tersebut terjadi karena saat itu Indonesia dianggap belum siap mengurus pengelolaan pelayanan ruang udara.
Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Supervisi Dan Bimtek P5AU di Koopsud II
Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah mengklaim Indonesia telah mengambil alih FIR di ruang udara yang berada di sekitar Perairan Selat Malaka itu.
Hanya saja, perjanjian tersebut masih memuat kesepakatan delegasi kepada Singapura untuk mengurus pelayanan jasa penerbangan di ruang udara tertentu di wilayah itu.