WahanaNews.co | Ditandatanganinya perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment antara Indonesia dan Singapura mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara RI yang selama ini masuk dalam pengelolaan Negeri Singa.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jaelani, pada Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
“Ini sebuah kemajuan bagi Indonesia,” kata Abdul Kadir Jaelani, dalam keterangan Kementerian Kominfo, yang diterima media, Jumat (4/2/2022).
Namun begitu, Abdul Kadir menegaskan, perjanjian kedua negara terkait FIR itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan.
“Pendelegasian memang terjadi namun hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, katanya, secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan dari pada mengikuti batas wilayah suatu negara.
“Di sini jelas bahwa standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” Abdul Kadir menambahkan.
Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura.