WahanaNews.co | Kreator OnlyFans Titus Low didenda oleh pihak berwenang Singapura karena berbagi foto dan video cabul di situs tersebut.
Pengadilan negara-kota tersebut telah mendenda Titus Low SGD3.000 (sekira Rp32 juta, red) dan hukuman tiga minggu penjara karena mengakses akunnya yang melanggar perintah polisi.
Baca Juga:
Ibunda The Connell Twins Ungkap Alasan Restui Anaknya Buat Konten Dewasa
Diketahui, kejadian tersebut merupakan hukuman pertama dari Singapura terhadap pengguna platform khusus dewasa itu.
Kasus ini telah memicu kekhawatiran atas implikasi kriminal bagi kreator OnlyFans di negara konservatif itu
Di Singapura, mengirimkan materi cabul melalui sarana elektronik atau untuk mengambil bagian dalam atau menerima keuntungan dari bisnis di mana materi tersebut dikirimkan adalah sebuah tindakan yang ilegal.
Baca Juga:
Hamil, Dea Onlyfans Ungkap sang Bapak Siap Tanggung Jawab
"Yang pasti, kasus ini telah menjadi preseden dan pengguna lain harus menghadapi risiko yang sama karena berada di OnlyFans," kata Pengacara Low, Kirpal Singh.
"Saya pikir pesannya cukup jelas bahwa pihak berwenang siap untuk menghukum mereka yang mengirimkan materi eksplisit tidak hanya di platform OnlyFans tetapi di seluruh spektrum (area online)."
Singh mengatakan dia telah didekati oleh pembuat konten lain tahun ini yang khawatir tentang potensi pertanggungjawaban pidana mereka sendiri. Namun, para ahli sebelumnya menyarankan bahwa penuntutan terhadap pembuat konten lokal semacam itu tampaknya hanya terjadi jika dimulai oleh pihak ketiga.