WahanaNews.co | Permohonan pendaftaran partai baru bentukan
mantan Perdana Menteri (PM), Tun Dr Mahathir Mohamad, yaitu Partai
Pejuang Tanah Air, ditolak oleh Kantor Pendaftaran
Organisasi (RoS) Malaysia.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia menolak kuasa hukum partai, Mior Nor Haidir Suhaim, di Kuala Lumpur, Kamis (7/1/2021), dan mengatakan bahwa surat penolakan
tersebut sudah di-email oleh RoS pada Rabu (6/1/2021) sore.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Penanganan perkara ini dilakukan oleh
majelis hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mariana, Kamis (7/1/2021) pagi.
Sebelumnya, pada 10
Desember 2020, Partai Pejuang telah mengajukan Peninjauan Kembali untuk memaksa RoS membuat keputusan mengenai status
pendaftaran partai sejak pembentukannya empat bulan lalu.
Dalam permohonannya, Pejuang menuntut
agar partai tersebut didaftarkan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan
pengadilan, sesuai undang-undang.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Sementara itu, Ketua
Parti Pejuang Tanah Air, Tun Dr Mahathir Mohamad, menuduh, panitera RoS menolak permohonan
pendaftaran partainya karena alasan politik.
Mahathir bersikeras bahwa Partai
Pejuang memenuhi semua persyaratan untuk pendaftaran, dan sudah mengubah konstitusi yang diusulkan sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan oleh RoS.
"Saya ingin klarifikasi di sini
bahwa secara lisan RoS sudah menyatakan bahwa (pendaftaran partai) bisa
disetujui tapi harus merujuk ke menteri," katanya.
Artinya, ujar dia, dari proses
administrasi pun sudah menjadi urusan politik, karena
harus melangkahi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
RoS berada di bawah Kementerian Dalam
Negeri. Menteri Dalam Negeri saat ini adalah Datuk Seri Hamzah Zainudin dari Partai
Pribumi Bersatu.
Mahathir menegaskan kembali bahwa
Partai Pejuang mengikuti semua langkah yang diperlukan dan menunggu berbulan-bulan
untuk tanggapan resmi dari RoS.
Ia membandingkannya dengan pendaftaran
Koalisi Perikatan Nasional yang menyertakan Partai Pribumi Bersatu
di mana Mendagri Hamzah juga jadi Sekretaris Jenderal PN.
"Saya ingin mengingatkan semua
bahwa Pejuang tidak bisa mendaftar tapi Perikatan Nasional sudah terdaftar
dalam waktu tujuh hari, dengan mudah," ujarnya.
Sebelumnya,
Sekretaris Jenderal Panitia Pembentukan Pejuang, Datuk
Amiruddin Hamzah, mengatakan, RoS
menolak aplikasi berdasarkan pada Bagian 7 (3) (d) dari Undang-Undang
Perkumpulan 1966 (UU 335), dan karena menilai tidak
tertib.
Pada kesempatan terpisah, Partai Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (Muda) pimpinan mantan
Menteri Pemuda dan Olah Raga, Syed Saddiq, juga
mengumumkan bahwa pendaftaran partainya telah ditolak. [qnt]