WahanaNews.co | Peru mendeklarasikan status darurat di Ibu Kota Lima pada Minggu (15/1), di tengah kerusuhan tak henti dan tewaskan total 42 orang dalam beberapa pekan belakangan.
Berdasarkan dekrit yang dirilis di surat kabar pemerintah, status darurat itu akan berlaku selama 30 hari.
Baca Juga:
Indonesia-Viet Nam Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
Selama periode itu, tentara dapat melakukan intervensi untuk memastikan ketertiban umum.
Mereka juga dapat menangguhkan beberapa hak warga yang dijamin konstitusi, seperti kebebasan bergerak dan berkumpul.
Sebagaimana dilansir AFP, status darurat itu berlaku di Lima dan sejumlah kawasan lainnya, seperti Cusco, Puno, dan Callao.
Baca Juga:
Prabowo dan PM Trudeau Sepakati Kerja Sama Strategis Indonesia-Kanada
Keputusan ini diambil setelah sejumlah kelompok demonstran dari kawasan selatan Peru mulai bergerak ke Lima "untuk mengambil alih kota."
"Kami memutuskan untuk ke Lima. Kami belum memastikan waktunya karena kami mau pergi bersama-sama," ujar seorang pemimpin salah satu kelompok pengunjuk rasa, Julio Vilca.
Peru memang sedang didera konflik politik berkepanjangan dalam beberapa bulan terakhir. Belakangan, para demonstran meminta Presiden Dina Boluarte mundur.