WahanaNews.co | Lima staf Administrasi Joe Biden dipecat karena ketahuan pernah mengisap ganja atau dikenal dengan istilah nyimeng.
Meski dipecat, tindakan lima karyawan
itu mungkin saja tidak melanggar undang-undang, karena
penggunaan ganja sudah dilegalkan di banyak negara bagian di AS.
Baca Juga:
Momen Hardiknas, Presiden Prabowo Luncurkan Program Pendidikan di Bogor
Lima staf yang dipecat itu belum lama
bergabung dengan Gedung Putih.
Gedung Putih membenarkan bahwa
penggunaan ganja di masa lalu sebagai alasan pemecatan mereka, karena ada
perubahan pada kebijakan yang melarang pengguna narkoba untuk bekerja di Gedung
Putih.
"Gedung Putih telah bekerja sama dengan layanan keamanan untuk
memperbarui kebijakan guna memastikan bahwa penggunaan ganja di masa lalu tidak
secara otomatis mendiskualifikasi staf untuk bertugas di Gedung Putih,"
kata juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, di Twitter, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga:
Maung Bakal Dilepas Pindad Kepasaran, Masyarakat Sipil Bisa Beli
"Akibatnya,
lebih banyak orang akan melayani di masa lalu yang tidak memiliki tingkat
penggunaan narkoba yang sama baru-baru ini. Intinya begini: dari ratusan orang
yang dipekerjakan, hanya lima orang yang mulai bekerja di Gedung Putih tidak
lagi dipekerjakan karena kebijakan ini," ujar Psaki.
Menurut laporan NBC News dari akhir bulan lalu yang dibagikan oleh Psaki,
Administrasi Biden sedang berjuang untuk mengisi posisi kunci di Gedung Putih
karena prevalensi penggunaan ganja untuk rekreasi.
Ganja legal di 15 negara bagian, serta
District of Columbia (DC), tempat Gedung Putih berada, tetapi belum legal
secara federal.