WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal masa depan institusi Polri akhirnya menemukan titik terang setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat menutup pintu wacana menjadikan Polri sebagai kementerian.
Komisi III DPR RI memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian dalam Rapat Kerja bersama Polri yang digelar Senin (26/1/2025).
Baca Juga:
Polri di Bawah Presiden: Anggota DPR Nilai Amanat Reformasi 1998
Keputusan tersebut dituangkan dalam delapan poin rekomendasi DPR yang bersifat mengikat, dengan salah satu poin utama menegaskan kembali kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menyatakan penolakan jika Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Baca Juga:
Hari Ketiga Operasi SAR Longsor Pasirlangu, Lima Excavator dan Anjing K9 Dikerahkan
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal,” ujar Listyo.
Ia menjelaskan posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden membuat institusi tersebut bisa bergerak cepat tanpa hambatan birokrasi.
“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian, ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” sambungnya.