WahanaNews.co | Korea Utara (Korut) memberikan sanksi hukuman mati pada seorang pria yang menyelundupkan dan menjual salinan serial Netflix "Squid Game". Serial itu sendiri merupakan kerja sama Netflix dengan rumah produksi Korea Selatan (Korsel).
Dilansir dari Radio Free Asia (RFA), Jumat (26/11/2021), hal ini diketahui setelah pihak berwenang menangkap basah tujuh siswa sekolah menengah yang menonton serial hits global tersebut. Budaya Korsel adalah hal terlarang di Korut.
Baca Juga:
Pangeran Harry Garap Serial Netflix Olahraga Polo di Florida
"Ini semua dimulai minggu lalu ketika seorang siswa sekolah menengah secara diam-diam membeli USB flash drive yang berisi Squid Game drama Korsel dan menontonnya dengan salah satu sahabatnya di kelas," kata seorang sumber penegakan hukum di provinsi Hamgyong Utara awal pekan ini.
"Teman itu memberi tahu beberapa siswa lain yang menjadi tertarik, dan mereka membagikan flash drive itu kepada mereka. Mereka ditangkap oleh sensor di 109 Sangmu, yang telah menerima petunjuk," kata sumber itu, merujuk pada pasukan pemerintah yang spesialisasinya menangkap video ilegal, yang secara resmi dikenal sebagai Grup Biro Pengawasan 109.
Sumber itu kemudian mengatakan penyelundup membawa salinan "Squid Game" ke Korut dari China dan menjual USB flash drive yang berisi serial tersebut. Sumber mengatakan hukumannya akan dilakukan oleh regu tembak.
Baca Juga:
Ruy Iskandar, Aktor Berdarah Betawi Main di Series Avatar: The Last Airbender
Siswa yang membeli flash drive itu menerima hukuman seumur hidup. Sementara enam orang lain yang menonton pertunjukan itu telah dijatuhi hukuman kerja paksa selama lima tahun.
Guru dan administrator sekolah juga telah dipecat. Mereka dilaporkan menghadapi pengusiran untuk bekerja di tambang terpencil.
Penangkapan tujuh siswa tersebut menandai pertama kalinya pemerintah menerapkan undang-undang yang baru disahkan tentang "Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner" dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Undang-undang tersebut, yang diumumkan tahun lalu, membawa hukuman mati maksimum untuk menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korsel dan Amerika Serikat (AS).