Ia menilai keputusan Trump untuk mengebom Iran tanpa restu Kongres adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir," tulis Casten.
Baca Juga:
Prabowo Terpilih Lagi Menjadi Ketua Umum Gerindra
"Namun, tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres. Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan."
Pemimpin Minoritas DPR, Hakeem Jeffries, juga menegaskan bahwa Trump telah melangkahi wewenang dengan tidak berkonsultasi pada Kongres sebelum memulai serangan.
"Berisiko melibatkan Amerika dalam perang yang berpotensi membawa bencana di Timur Tengah," ujarnya.
Baca Juga:
Kongres Nasional KAI Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua MA Dorong Kualitas dan Profesionalitas Advokat
"Donald Trump memikul tanggung jawab penuh dan total atas segala konsekuensi buruk yang timbul dari tindakan militer sepihaknya."
Meskipun presiden secara teknis tak memiliki wewenang hukum untuk melancarkan serangan militer tanpa persetujuan Kongres, sejumlah presiden sebelumnya, seperti Bill Clinton, Barack Obama, dan Trump pada masa jabatan pertamanya, juga pernah mengambil langkah serupa dalam berbagai konflik di luar negeri.
Namun, dalam krisis terbaru ini, tekanan terhadap Trump jauh lebih besar karena dianggap gegabah dan tidak transparan.