WahanaNews.co | Polisi Perak, Malaysia, meringkus pria Indonesia berusia 56 tahun, dengan dua karung goni yang dipenuhi sabu-sabu.
Pria tersebut ditangkap polisi pada hari Minggu pukul 12.55 waktu setempat di pinggir jalan dekat dermaga ilegal di daerah Bagan Lipas Laut di Rungkup dekat Bagan Datuk.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Kepala Polisi Perak, Mior Faridalathrash Wahid, mengatakan departemen investigasi kriminal narkotika polisi Hilir Perak menangkap pria dengan narkoba seberat 29 kg.
“Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka membeli narkoba dari distributor lokal, dan kemudian akan 'mengekspor' narkoba melalui perahu di dermaga ilegal," katanya, seperti dikutip The Star, Senin (27/9/2021).
“Akan ada lagi kapal 'pick-up' di tengah laut tempat barang-barang itu akan dikumpulkan dan dibawa ke Indonesia," katanya dalam konferensi pers di markas polisi Perak.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Komisaris Mior Faridalathrash menambahkan bahwa ini adalah pertama kalinya polisi negara bagian setempat menemukan modus operandi seperti ini dalam penyelundupan narkoba.
Dia mengatakan tersangka memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Malaysia, dan dia telah berada di negara itu selama lebih dari setahun.
“Kami percaya bahwa dia telah aktif 'mengekspor' narkoba selama tiga bulan terakhir," ujarnya.
"Tes urine untuk narkoba yang dilakukan padanya negatif, dan tersangka juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," imbuh dia tanpa merinci identitas tersangka.
Dia mengatakan narkoba yang disita dapat didistribusikan ke sekitar 300.000 pengguna, dan tersangka akan ditahan hingga 2 Oktober mendatang. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.