Setiap Pemilih Punya Dua Suara
Dengan suara pertama, pemilih memilih nama calon wakil rakyat yang diajukan masing-pasing partai di daerah pemilihan mereka.
Baca Juga:
Dominasi China Berakhir, AS Kini Mitra Dagang Terbesar Jerman
Seluruhnya ada 299 daerah pemilihan, di setiap daerah pemilihan diperebutkan 1 kursi untuk pemilihan langsung.
Kandidat independen juga dapat mencalonkan diri --jika mereka sebelumnya mengumpulkan setidaknya 200 tanda tangan dari pendukungnya dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu.
Dengan suara kedua, pemilih memilih partai favorit mereka.
Baca Juga:
Bom Nuklir Terbaru AS B61-12 di Tangan Jerman, NATO Siap Cegah Ancaman Rusia
Dalam hal ini juga berlaku: setiap daerah pemilihan memperebutkan 1 kursi untuk partai, sehingga jumlah kursi di parlemen Jerman Bundestag teoretis menjadi 2 x 299, yaitu 598 kursi.
Dari suara kedua, dihitung persentase yang dimenangkan masing-masing partai politik yang ikut pemilu.
Persentase yang dimenangkan akan berpengaruh pada jumlah kursi yang mereka rebut di Bundestag.