WahanaNews.co | Perang Rusia dan Ukraina masih membara. Bagaimana perkembangan terbarunya?
Gelombang sanksi bagi Rusia kembali menerjang menyusul dugaan pembantaian warga sipil di Bucha, Ukraina, oleh pasukan dari Negeri Beruang Merah tersebut. Hukuman dari sejumlah negara pendukung Kiev itu diproyeksikan menambah 'derita' yang telah dialami Rusia.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengumumkan sanksi tambahan yang menargetkan lembaga keuangan Rusia, serta pejabat Kremlin dan anggota keluarga mereka, Rabu (6/4/2022).
Menurut tiga orang sumber yang mengetahui masalah tersebut, paket sanksi baru akan melarang investasi baru di Rusia dan perusahaan milik negara.
"Langkah-langkah ini akan menurunkan instrumen utama kekuatan negara Rusia dan menimbulkan kerugian ekonomi akut dan langsung di Rusia dan meminta pertanggungjawaban kleptokrasi Rusia yang mendanai dan mendukung perang Putin," kata sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki.
Baca Juga:
3 Negara Ini Melarang Warganya Tersenyum kepada Orang Lain, Kok Bisa?
Negara lain yang kembali mengumumkan sanksi untuk rusia adalah Selandia Baru.
Negara di wilayah Pasifik itu akan menerapkan tarif sebesar 35% untuk semua impor dari Rusia dan akan memperluas larangan ekspor yang ada untuk produk industri yang terkait erat dengan industri strategis Rusia, mulai berlaku pada 25 April 2022.
Adapun, dalam laporan yang dirilis Nippon, pemerintah Jepang mengadopsi RUU untuk merevisi undang-undang tentang tindakan sementara mengenai bea cukai dan menyerahkannya ke Diet, Parlemen Jepang.