WAHANANEWS.CO - Pengadilan Tinggi Nasional Spanyol memerintahkan otoritas pajak mengembalikan lebih dari 55 juta euro atau sekitar Rp1,13 triliun kepada penyanyi dunia Shakira setelah memenangkan gugatan sengketa pajak tahun 2011.
Dilansir AFP, Senin (18/5/2026), putusan tersebut dikeluarkan setelah pengadilan menyatakan otoritas pajak gagal membuktikan Shakira tinggal di Spanyol lebih dari 183 hari sepanjang 2011 yang menjadi syarat wajib pajak penghasilan pribadi di negara tersebut.
Baca Juga:
Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dan Langsung Ditahan
Berdasarkan salinan putusan hukum yang dirilis pada Minggu (18/5/2026), pengadilan justru menemukan bahwa Shakira hanya berada di Spanyol selama 163 hari pada 2011.
"Sebaliknya, pengadilan menemukan bahwa Shakira menghabiskan 163 hari di Spanyol dan oleh karena itu otoritas pajak gagal membuktikan bahwa sang penyanyi memiliki pusat kepentingan ekonominya di Spanyol," bunyi petikan putusan tersebut.
Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan badan pajak Spanyol mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan Shakira beserta bunga hukumnya.
Baca Juga:
DPR: Ucapan Prabowo soal Dolar Bukan untuk Dibaca Secara Harfiah
Tak hanya itu, otoritas pajak Spanyol juga diwajibkan membatalkan denda jutaan euro dan penyesuaian pajak yang sebelumnya menetapkan Shakira sebagai wajib pajak residen Spanyol.
Total pengembalian dana tersebut mencakup sekitar 24 juta euro atau setara Rp493,9 miliar untuk pajak penghasilan dan hampir 25 juta euro atau sekitar Rp514,7 miliar terkait denda pelanggaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran "sangat serius" oleh otoritas pajak.
Putusan ini keluar di tengah persiapan Shakira menutup rangkaian tur dunia Women Don’t Cry Anymore lewat konser residensi di Madrid yang dijadwalkan berlangsung mulai September 2026.