WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah China berhasil membongkar operasi Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA), yang melibatkan seorang warga negara China bernama Zeng.
Keterlibatan Zeng menjadi mata-mata CIA berawal saat pria berusia 52 tahun itu menempuh studi di Italia. Di sana dia bertemu dengan seorang agen CIA, yang ditempatkan di Kedutaan Besar AS di Roma.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Agen CIA tersebut kemudian meyakinkan Zeng untuk memberikan "informasi sensitif tentang militer China", dengan imbalan kompensasi dalam jumlah besar termasuk bantuan bagi Zeng dan keluarganya untuk pindah ke AS.
Zeng diduga menandatangani kontrak dengan pihak AS dan menerima pelatihan sebelum kembali ke China untuk melakukan kegiatan spionase.
"Setelah penyelidikan dengan teliti, otoritas keamanan negara memperoleh bukti kegiatan spionase Zeng dan, sesuai dengan hukum, mengambil tindakan paksa terhadapnya untuk menghilangkan bahaya pada waktu yang tepat," demikian pernyataan Kementerian Keamanan Negara China, seperti dikutip AFP.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Meski demikian, kementerian tersebut tak merinci dakwaan yang dijatuhkan atas Zeng.
Otoritas China memang tengah meningkatkan upaya untuk memerangi kehadiran mata-mata di negaranya. China juga menerapkan undang-undang anti-spionase terbaru, di mana pihak berwenang kini punya wewenang menghukum pelanggaran yang dianggap sebagai ancaman bagi keamanan nasional.
Berdasarkan UU tersebut, semua dokumen, data, materi dan barang yang terkait dengan keamanan dan kepentingan nasional dan didapatkan secara tidak sah, dapat dianggap sebagai pelanggaran mata-mata.