WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia dengan tegas mengutuk keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Langkah Israel dalam membangun permukiman dan pendudukan di tanah Palestina terus-menerus melanggar hukum internasional serta resolusi PBB,” ungkap Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X pada hari Senin.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Kemlu Indonesia menyatakan, bersama komunitas internasional, negara ini akan terus menuntut pertanggungjawaban Israel dan mendorong penerapan solusi dua negara.
Pada Kamis (27/6), kabinet Israel menyetujui langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel, Bezalel Smotrich, untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat serta memberikan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Menurut laporan dari kantor penyiaran publik Israel, KAN, pada Jumat (28/6), kabinet keamanan Israel menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan negara Palestina dan menghadapi Israel di pengadilan internasional.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman tersebut.
Pos-pos permukiman ini adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di atas tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa izin dari otoritas Israel.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.