WahanaNews.co | Thailand jadi negara pertama di Asia yang secara resmi mendekriminalisasi penggunaan ganja. Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul bahkan minta warga menggunakan ganja untuk mengambil manfaatnya, dan bukan bahayanya.
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul adalah pendukung lama legalisasi ganja.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Dia mengumumkan dalam posting Facebook yang panjang bahwa Dewan Pengawas Narkotika “akhirnya” setuju mengecualikan semua bagian tanaman ganja dari daftar obat-obatan yang dikendalikan pemerintah.
Perubahan tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran kebijakan resmi pemerintah.
Menyebut pengumuman itu "kabar baik," Charnvirakul mencatat bahwa, "Aturan dan kerangka kerja untuk menanam dan menggunakan ganja perlu ditetapkan untuk memastikan bahwa ganja akan digunakan untuk kepentingan orang-orang di bidang kedokteran, penelitian, pendidikan."
Baca Juga:
Sat ResNarkoba Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Terduga Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Ganja
Aturan tersebut akan menjadi bagian dari Marijuana and Hemp Act, yang Charnvirakul janjikan untuk diusulkan di Parlemen pada Rabu (26/1/2022).
Undang-undang itu memberi lampu hijau untuk menanam ganja di rumah setelah terlebih dahulu memberi tahu pemerintah setempat.
Lisensi akan diperlukan untuk menggunakan ganja untuk tujuan komersial. "Tolong jangan menggunakannya untuk merusak," ungkap Charnvirakul.
Namun, menteri kesehatan tidak menjelaskan bagaimana perubahan itu akan mempengaruhi status hukum penggunaan narkoba, yang saat ini menjadi wilayah abu-abu.
Associated Press melaporkan polisi dan pengacara setempat tidak yakin apakah kepemilikan mariyuana tetap merupakan pelanggaran yang dapat ditangkap.
Ganja pertama kali dilegalkan untuk penggunaan medis dan penelitian di Thailand pada 2020. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.