WahanaNews.co | Palestina adalah sebuah negara yang status politiknya masih menjadi
perdebatan.
Hingga kini, negara yang terletak di
Timur Tengah tersebut terus berupaya untuk meminta pengakuan dari berbagai
negara.
Baca Juga:
Anggota Parlemen Israel Pimpin Penyerbuan ke Masjid Al-Aqsa
Menurut data dari World Population Review pada Juli 2019, 138 dari 193 anggota
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah mengakui Palestina sebagai negara
berdaulat, termasuk Indonesia.
Kendati sebagian besar negara di dunia
telah mengakui Palestina sebagai negara, tapi ada pula negara yang tidak
mengakui kemerdekaan Palestina.
Setidaknya, tercatat
55 negara yang belum mengakui Palestina sebagai negara, sebut saja Amerika
Serikat, Inggris, Prancis, Jepang, Jerman, dan Kanada. Alasannya
beragam.
Baca Juga:
Pejuang “The Lions Den” Tembak Mati Tentara Israel
Beberapa negara di Uni Eropa, seperti Belgia dan Denmark, memilih
untuk menunggu keputusan resmi Uni Eropa (UE).
Sementara Amerika Serikat, Jerman,
Inggris, Prancis, Jepang, dan Kanada, mendukung penyelesaian konflik
Palestina dan Israel berdasarkan negosiasi kedua belah pihak.
Lain halnya dengan Eritrea dan
Finlandia, yang secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak mendukung
negara Palestina.
Berikut daftar negara yang belum
mengakui kemerdekaan Palestina.
Eropa: Andorra,
Austria, Belgia, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Liechtenstein, Luksemburg, Moldova,
Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Slovenia, Spanyol, Swiss, Inggris, Monako,
San Marino, Portugal.
Amerika: Bahama, Kanada,
Meksiko, Panama, Amerika Serikat, Trinidad dan Tobago, Barbados, Jamaika.
Asia: Jepang, Myanmar, Singapura, Korea
Selatan, Armenia.
Timur Tengah: Israel.
Oseania: Fiji, Kiribati,
Negara Federasi Mikronesia, Nauru, Australia, Selandia Baru, Samoa, Pulau
Solomon, Pulau Marshall, Palau, Tuvalu, Tonga.
Afrika: Kamerun, Eritrea
Dukungan Terus Bertambah
Di sisi lain, pengakuan terhadap
Palestina disebutkan terus bertambah.
Merujuk situs Kementerian Luar Negeri
RI, sejumlah
negara seperti Inggris, Irlandia, Spanyol, Perancis,
Portugal, Luxemburg, dan Belgia, beserta Parlemen Uni Eropa, telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengakui Negara Palestina,
yang kemudian turut diikuti berbagai negara anggota Uni Eropa.
Dukungan mayoritas tersebut
menunjukkan pengakuan dunia internasional atas keberadaan Palestina sebagai
negara merdeka sekaligus memberikan kesempatan bagi Palestina untuk berperan
aktif dalam berbagai forum PBB. [dhn]