WahanaNews.co, Jakarta - Seorang buronan tersangka kejahatan ekonomi telah diekstradisi dari Maroko ke China, yang merupakan kasus pertama sejak perjanjian ekstradisi antara kedua negara berlaku pada 2021, menurut Kementerian Keamanan Publik China.
Pada Februari 2020, polisi China mengajukan kasus itu untuk diselidiki, dan pada Juli 2022, Red Notice Interpol dikeluarkan terhadap Luo.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang belum dihukum dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Polisi Maroko menangkap Luo pada April tahun ini, dan pengadilan menyetujui ekstradisinya pada akhir Oktober. Luo diekstradisi ke China pada Sabtu (18/11/23).
Tersangka yang bermarga Luo itu, diduga menggelapkan jutaan yuan dari sebuah perusahaan ketika menjabat sebagai eksekutif keuangan dan kemudian melarikan diri ke Maroko, kata kementerian tersebut.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Seorang pejabat dari kementerian tersebut mengatakan bahwa keberhasilan ekstradisi Luo sangat penting untuk meningkatkan penegakan hukum dan kerja sama peradilan antara China dan Maroko.
Pejabat kementerian tersebut menjanjikan upaya lebih lanjut untuk memperkuat kerja sama internasional dan menangkap tersangka kriminal di luar negeri.
Kasus itu merupakan bagian dari upaya China selama bertahun-tahun untuk menangkap para buronan tindak pidana ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri.