WahanaNews.co, Jakarta - Badan pengawas Tiongkok telah menjatuhkan denda besar senilai hampir $617 juta atau setara Rp 9,37 triliun kepada salah satu unit dari grup properti raksasa Evergrande.
Sanksi ini menjadi pukulan baru bagi konglomerat properti yang sedang dalam proses likuidasi.
Baca Juga:
Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan oleh Presiden Xi Jinping
Mengutip Wall Street Journal, Komisi Regulasi Sekuritas Tiongkok (CSRC) mengumumkan pada Jumat lalu bahwa mereka akan mengenakan denda sebesar 4,175 miliar yuan ($579,5 juta) kepada Hengda Real Estate, unit utama Evergrande di Tiongkok.
Denda tersebut dijatuhkan atas dugaan pelaporan keuangan palsu dan penggunaannya dalam penerbitan obligasi.
Menurut CSRC, Hengda telah meningkatkan pendapatan dan laba pada 2019 dan 2020 dengan memperhitungkan pendapatan di muka.
Baca Juga:
Prabowo Kunjungi Monumen Pahlawan Rakyat di Beijing
Perusahaan juga dinilai gagal mengungkapkan laporan berkala, informasi litigasi dan arbitrase besar, serta pemberitahuan gagal bayar utang.
Regulator menyatakan akan mengenakan denda CNY47 juta kepada pendiri Evergrande, Hui Ka Yan, dan melarangnya memegang posisi eksekutif di perusahaan terdaftar Tiongkok seumur hidup.
CSRC mengklaim masih menyelidiki pihak-pihak perantara terkait Hengda.
Sebelumnya, Hengda mengakui menerima pemberitahuan dari regulator terkait denda yang akan dijatuhkan.
Dikatakan CSRC menemukan penambahan pendapatan palsu pada laporan keuangan dan dugaan penerbitan obligasi secara curang. Enam eksekutif lainnya juga didenda mulai CNY200.000 hingga CNY15 juta.
Evergrande diperintahkan likuidasi pada Januari lalu setelah gagal merestrukturisasi utang dengan kreditor.
Sebelumnya, pengembang ini gagal membayar obligasi dolar AS pada 2021 dengan kewajiban lebih dari $300 miliar, memicu krisis properti lebih luas di Tiongkok.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]