WahanaNews.co | Pihak kepolisian Finlandia turut membuka suara soal aksi Rasmus Paludan yang membakar Al Quran di Swedia dan Denmark.
Seperti dikutip dari Anadolu, media lokal melaporkan kepolisian Nasional Finlandia menyatakan aksi Paludan membakar Al Quran amat dilarang di negara mereka.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Selenggarakan Lomba MTQ untuk Pembentukan Karakter Generasi Muda
Kepolisian Finlandia menyebutkan negaranya menerapkan undang-undang yang melarang ujaran dan promosi kebencian.
Aksi Paludan tersebut pun bakal berurusan dengan polisi di Finlandia.
Berbeda dengan Finlandia, Swedia tidak akan menghukum aksi Paludan membakar Al Quran karena tindakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
Mobil Hias Kafilah Kalimantan Tengah Raih Juara Ketiga di MTQ Nasional
Kementerian Luar Negeri Swedia kepada Anadolu menyatakan bahwa aksi Paludan dilindungi undang-undang terkait kebebasan berekspresi.
"Pemerintah mengerti pihak-pihak yang tersinggung atas aksi pembakaran kitab suci. Tidak semua hal yang legal pantas dilakukan," demikian keterangan Kemenlu Swedia.
Aksi Paludan membakar Al Quran mengundang protes sejumlah negara. Tindakan tersebut dinilai merupakan bagian Islamofobia.