WahanaNews.co | Pemerintah Afghanistan rezim Taliban mengumumkan akan membentuk pengadilan militer untuk menegakkan hukum agama sesuai Al-Quran dan hadis. Pengadilan ini akan mengadili kasus-kasus pelanggaran syariat di Afghanistan.
Dilansir dari kantor berita Anadolu News Agency, Kamis (11/11/2021), wakil juru bicara Taliban, Enamullah Samagani, mengatakan pembentukan pengadilan militer pada Rabu (10/11) ini diperintahkan oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada.
Baca Juga:
Ulang-ulang Ditanya soal Hukum Kerudung, Ini Jawaban Buya Hamka
"Untuk menegakkan sistem syariat, menjatuhkan keputusan yang bersifat ketuhanan, dan reformasi sosial," sebut Samangani dalam pernyataannya.
Samangani mengatakan Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan tersebut. Selain itu, Taliban juga menunjuk Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil ketua pengadilan.
Dia menjelaskan pengadilan militer akan memiliki wewenang menafsirkan putusan syariat, menerbitkan dekrit yang relevan dengan hukum sipil Islam dan yurisprudensi dalam kasus-kasus tingkat tinggi.
Baca Juga:
Diskusi Hukum Islam Menikahi Sepupu Menguat di Suasana Idulfitri
Pengadilan itu juga berwenang menerima pengaduan, gugatan hukum dan petisi terhadap para pejabat Taliban dan anggota kepolisian, militer dan unit intelijen Taliban.
Menyusul kolapsnya pemerintahan Afghanistan yang didukung negara-negara Barat dan kembali berkuasanya Taliban sejak Agustus lalu, sistem hukum di Afghanistan masih lumpuh.
Para petempur Taliban yang dikerahkan ke berbagai wilayah Afghanistan menyatakan mereka menegakkan hukum dan ketertiban.
Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen -- merupakan departemen intelijen Taliban -- menyebut angka kriminalitas menurun di Afghanistan, dengan 82 pelaku penculikan dan puluhan pelaku pencurian ditangkap sejak Taliban mengambil alih kekuasaan. [rin]