WAHANANEWS.CO - Vonis berat kembali dijatuhkan dalam pusaran krisis politik Korea Selatan, ketika mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min diganjar tujuh tahun penjara atas perannya dalam deklarasi darurat militer yang mengguncang negara itu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (12/2/2026) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Lee Sang-min, 61 tahun, atas keterlibatannya dalam upaya mantan Presiden Yoon Suk Yeol memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Baca Juga:
Terkait Pemberontakan, Mantan PM Korea Selatan Dihukum 23 Tahun penjara
Majelis hakim menyatakan Lee bersalah karena turut serta dalam pemberontakan dengan menyampaikan instruksi kepada polisi dan pemadam kebakaran untuk memutus aliran listrik dan air ke media, serta melakukan sumpah palsu dengan menyangkal tindakan tersebut selama proses pemakzulan Yoon.
"Penggunaan kekerasan fisik terhadap media yang mengkritik pemerintah, melemahkan oposisi publik terhadap pemberontakan, sehingga memudahkan rencana tersebut untuk berlanjut," kata hakim Ryu Kyung-jin, dilansir AFP, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut khusus pada bulan lalu menuntut hukuman 15 tahun penjara dengan alasan Lee memainkan peran penting dalam memungkinkan terjadinya pemberontakan, namun tuduhan tersebut dibantah oleh Lee.
Baca Juga:
Main di Kandang, Timnas Futsal Indonesia Bidik Awal Manis di AFC 2026
Lee telah ditahan sejak Agustus 2025 setelah pengadilan menyetujui penangkapannya.
Ia menjadi anggota kabinet kedua di era Yoon yang dijatuhi hukuman terkait deklarasi darurat militer, setelah mantan Perdana Menteri Han Duck-soo divonis 23 tahun penjara pada Januari 2026.
Han dinyatakan bersalah membantu dan mendukung deklarasi darurat militer Desember 2024, dan hakim Lee Jin Gwan dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusannya pada Rabu (21/1/2026) menyebut Han telah "mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Perdana Menteri hingga akhir".