WahanaNews.co | Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta merespons keputusan PBB mengeluarkan Iran dari Badan Hak-hak Perempuan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (16/12/2022), Kedubes Republik Iran di Jakarta menyatakan, Keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan (UNCSW) telah berakhir pada Rabu (14/12/2022) malam menyusul resolusi ilegal dari Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Kedubes Iran merasa resolusi tersebut dibuat berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu dengan menggunakan narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB.
Komisi Status Perempuan PBB adalah salah satu pilar Dewan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC).
"Resolusi untuk membatalkan keikutsertaan Iran dalam Komisi Status Perempuan PBB diajukan oleh Pemerintah AS dan sebagai kelanjutan dari tekanan global terhadap Iran dengan tujuan mendukung kerusuhan di negara kami," tulis Kedubes Iran di Jakarta.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Menurut mereka, PBB mengeluarkan Iran dari Badan Hak-hak Perempuan saat Iran telah menjadi anggota Komisi UNCSW selama dua periode dalam 10 tahun terakhir atau sejak 2011.
Selain itu, Iran telah memenangkan keanggotaan badan ini untuk ketiga kalinya selama pemilihan tahun lalu (April 2021) dengan jumlah suara maksimum, yakni 43 suara dari 54 negara anggota ECOSOC.
"Tindakan bias Amerika terhadap Republik Islam Iran ini merupakan upaya untuk memaksakan tuntutan politik sepihak dan mengabaikan tata cara pemilihan anggota di lembaga internasional," jelas Kedubes Iran di Jakarta.
Kedubes Iran menuding sejak pemunggutan suara untuk keanggotaan Iran pada UNCSW, AS telah menentang hal tersebut tetapi upayanya tidak berhasil. Sebab Iran tetap mendapat kepercayaan dan suara dari negara-negara anggota ECOSOC.
"Oleh karena itu AS memanfaatkan perkembangan terakhir di Iran untuk mencapai tujuan utamanya. Tindakan bias AS terhadap Republik Islam Iran ini merupakan penghinaan besar bagi negara-negara yang memberikan suara untuk keanggotaan Iran dalam UNCSW," tutur Kedubes Iran.
Kedubes Iran di Jakarta menyatakan, pencabutan anggota sah UNCSW adalah bidah politik yang mendiskreditkan organisasi internasional ini dan juga menciptakan prosedur sepihak untuk penyalahgunaan lembaga internasional di masa depan.
"Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara yang memaksakan unilatralisme di pentas internasional, takut dan khawatair terhadap kehadiran negara-negara merdeka yang memiliki pemikiran, pandangan, dan kemampuan mengonsep dalam dokumen-dokumen organisasi internasional," tulis mereka.
"Tidak diragukan lagi bahwa AS tidak dapat menutupi meluasnya pelanggaran hak-hak bangsa Iran khususnya perempuan negara kami melalui pengenaan sanksi sepihak selama beberapa dekade," tambah pernyataan Kedubes Iran.
Kedubes Iran menganggap, Pemerintah AS dan sekutu Baratnya yang mencampuri urusan dalam negeri Iran, bersekutu dengan kelompok anti-Iran di luar negeri, dan mengusulkan rancangan resolusi untuk mengakhiri keanggotaan Iran di UNCSW adalah bidah yang berbahaya di PBB.
"Ini berbahaya untuk seluruh negara dunia yang tidak sejalan dengan keinginan negara-negara adidaya," ungkap mereka.
Kedubes Iran pun menilai sungguh ironi bahwa rezim Israel dengan catatan hitam kejahatan terorganisir terhadap bangsa Palestina, dianggap sebagai anggota UNCSW dengan dukungan AS dan sekutunya.
"Selama 40 tahun setelah pendirian Republik Islam Iran, kami telah membuat prestasi besar di bidang kemajuan perempuan, dan jelas bahwa perempuan Iran akan melanjutkan jalan kemajuan dan pembangunan mereka berdasarkan nilai-nilai budaya dan peradaban kami. Republik Islam Iran akan tetap menggunakan semua peluang dan platform yang tersedia untuk mengekspresikan pandangan berprinsipnya di forum-forum internasional," tulis Bagian Diplomasi Umum Kedubes Iran di Jakarta. [rna]