WahanaNews.co | Empat orang nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda hampir AU$20,000 atau senilai lebih dari Rp200 juta, setelah mengaku bersalah menangkap ikan komersial di wilayah perairan Australia.
Senin kemarin (28/11), Pengadilan Kota Darwin menjatuhkan vonis terhadap keempat nelayan karena terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan untuk Tingkatkan Produksi Perikanan
Para terdakwa yang antara 19 dan 37 tahun ditangkap awal bulan ini oleh patroli kapal perang Angkatan Laut Australia HMAS Albany di perairan utara Australia Barat.
Mereka ditemukan pada posisi 5,2 mil laut (9,6 kilometer) di dalam titik terdekat zona penangkapan ikan Australia, menggunakan berukuran 10 meter dengan empat tali pancing, tiga kantong garam seberat 30 kilogram, dan tanpa hasil tangkapan.
Aparat Australia kemudian mengarahkan para nelayan ini untuk meninggalkan zona tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Nelayan Dukungan ASET, Siap Pasang Badan Menangkan Dua Periode
Tapi berselang enam hari kemudian, mereka tertangkap kembali setelah ditemukan oleh pesawat pengintai maritim di dekat Pulau Sir Graham Moore di lepas pantai Kimberley.
Petugas Penjaga Perbatasan langsung menggeledah perahu nelayan dan menemukan empat sirip hiu, 10 kilogram ikan kering, lima kilogram garam, peralatan memancing, kompas, dan ponsel dengan dua aplikasi navigasi.
Keempat pria tersebut telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu menggunakan kapal asing untuk penangkapan ikan komersial di Australia dan menggunakan kapal asing di laut teritorial.