WahanaNews.co | Informasi yang beredar terkait imbauan aksi damai dokter soal penolakan RUU Kesehatan mendapat tanggapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes mengimbau kalangan dokter untuk tidak meninggalkan tanggung jawab pelayanan terhadap pasien.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan peri kemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril di Jakarta, Minggu (07/05/2023).
Berpendapat merupakan hak setiap orang, tapi jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi serta rencana mogok massal untuk melayani pasien malah mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh unit layanan pemerintah untuk tidak meninggalkan tugas pelayanan pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Syahril juga mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk menghindari provokasi di tengah pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI.
Dilansir dari siaran pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), aksi unjuk rasa akan digelar pada Senin (8/5) 2023) dengan melibatkan lima organisasi profesi.
Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Seruan aksi damai itu dimaksudkan untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh pemerintah.
“Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi.
Ia menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap daerah.
"Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi universal PBB tentang hak asasi manusia. Di seluruh dunia, aksi damai dan protes diadakan untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia, untuk secara tegas mengedepankan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara," kata Adib Khumaidi.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah menyoroti RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.
Tuntutan lainnya adalah RUU Kesehatan dinilai berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh anggota organisasi profesi untuk tetap solid memperjuangkan kepentingan profesi dan masyarakat,” demikian Harif Fadhilah. [Tio/Ant]