WahanaNews.co | Wali Kota Bekasi, Rahmat
Effendi, tengah disorot publik setelah diduga mengadakan acara pesta
ulang tahun di villa kawasan Cisarua, Bogor, Rabu (3/2/2021).
Pria
yang akrab disapa Pepen itu disebut melanggar protokol kesehatan perihal kerumunan
saat pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
TM dan MH Diciduk Polisi Gara-gara Narkotika: Ini Kronologinya!
Kasus
yang sedang dihadapi Pepen memiliki persamaan dengan masalah yang menimpa artis
dan influencer, Raffi Ahmad,
baru-baru ini.
Berikut rangkuman dan perbandingan antara kedua kasus pesta yang melibatkan dua figur publik tersebut.
Baca Juga:
Begini Kronologi Pencurian Bersajam, yang Dilaporkan di Polsek Batangkuis
Raffi ke
Pesta Usai Divaksin
Pada
Rabu (13/1/2021), beredar foto-foto di media sosial berupa tangkapan layar dari
video yang diunggah oleh akun resmi Raffi, @raffinagita
1717, di Insta Story.
Foto-foto
itu memperlihatkan Raffi dan sejumlah selebritas berkumpul dalam sebuah acara
yang kemudian diketahui sebagai pesta ulang tahun ayah pembalap Sean Gelael,
Ricardo Gelael.
Mereka
tampak tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak saat berfoto bersama.
Hal itu
kemudian menjadi kontroversi dikarenakan Raffi menjadi salah satu orang yang
disuntik vaksin Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo di Istana
Kepresidenan pada Rabu pagi.
Raffi
pun menuai komentar negatif dari warganet, sehingga namanya menjadi trending topic di Twitter.
Bahkan,
penyanyi dan aktris, Sherina Munaf, turut melontarkan kritik di Twitter dan Instagram.
"Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan
berarti keluyuran rame-rame dong. Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena
followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri
contoh yang baik. Please you can do better than this. Your followers are
counting on you," kata Sherina.
Minta Maaf
dan Gugatan
Menyadari
pro-kontra yang terjadi, Raffi kemudian menggunggah video
permintaan maaf di akun Instagram-nya.
Raffi
meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), serta
masyarakat Indonesia.
"Pertama saya minta maaf yang
sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat
Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa
tersebut," ujar Raffi dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis (14/1/2021).
Raffi
memaparkan, tamu undangan telah menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke
dalam ruangan.
Sehingga,
ia tidak menggunakan masker pada acara tersebut.
"Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum,
tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah
ikut protokoler (pencegahan Covid-19)," jelas Raffi.
"Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya
enggak pakai masker dan ada yang foto," lanjutnya.
Meski
telah meminta maaf, Raffi tetap digugat oleh advokat David Tobing yang
melaporkannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Ia
menilai, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI
Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain
melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan
prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban
hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program
vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
Sampai
hari ini, sidang gugatan David kepada Raffi masih berjalan sejak sidang pertama
terjadi pada 27 Januari lalu di PN Depok.
Polisi
Hentikan Penyelidikan
Ketika
kasus itu mencuat, pihak kepolisian langsung menyelidiki dugaan pelanggaran
prokes dalam pesta Ricardo Gelael tersebut.
Kapolsek
Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang
Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan dalam
penyelidikan tersebut.
"Kami
sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami
perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan
klarifikasi," kata Sujarwo.
Kemudian,
pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai
yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
"Unsur
pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol
kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan.
Yusri
membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI
dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.
Ia juga
menambahkan bahwa pesta tersebut mematuhi prokes karena digelar di halaman yang
cukup luas.
"Di
rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang
itu saja," ucap Yusri.
Setelah
melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021), polisi lantas menghentikan
penyelidikan kasus itu karena tidak menemukan unsur pelanggaran prokes.
"Sehingga
alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak
terpenuhi," kata Yusri.
"Yang
datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari
keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen.
Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," jelasnya.
Dugaan
Pesta HUT Pepen
Sementara
itu, Pepen kedapatan menggelar pesta ulang tahunnya yang dihadiri sejumlah
pejabat Pemkot Bekasi.
Camat
Cisarua, Deni Humaidi, menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada
kegiatan yang mengundang khalayak ramai di dalam villa itu.
Bahkan,
ada organ tunggal sebagai pengisi acara ulang tahun itu.
"Atas
informasi dari Satpol PP Kecamatan Cisarua yang mendapat laporan dari warga
melalui WA (whatsapp), kami melakukan pengecekan," ujar Camat Cisarua, Deni, kepada
wartawan, Senin (15/2/2021).
Petugas
Satpol PP dan Danramil 2124 kemudian datang ke lokasi, menemui sejumlah orang
untuk dimintai keterangan.
Deni
selaku camat juga berbicara dengan Pepen saat acara berlangsung.
"Masuk
ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan/hiburan organ tunggal untuk
dihentikan," ucapnya.
Usai
ditegur Camat, pria yang akrab disapa Pepen ini langsung menghentikan
acara pesta ulang tahunnya.
Semua
tamu pulang ke tempat masing-masing.
Dari
Pertemuan Santai ke Kumpul Keluarga
Kepala
Bagian Humas Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, sempat mengatakan, acara itu bukanlah perayaan ulang tahun
Pepen.
"Pertemuan
itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat
Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat dan santai
tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bekasi dilanjutkan acara
ramah-tamah," kata Yekti, dalam keterangan persnya yang diterima pada Selasa
(16/2/2021).
Yekti
juga menekankan bahwa kegiatan sesuai protokol kesehatan di mana para tamu
memakai masker dan mencuci tangan.
Kendati
demikian, Pemkot tetap meminta maaf kepada warga atas acara tersebut.
"Pemkot
Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah
Cisarua apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan
warga Cisarua Bogor," ucap Yekti.
Di sisi
lain, Pepen memberikan klarifikasi bahwa acara itu kebetulan bertepatan dengan
ulang tahunnya.
Ia
mengatakan, dirinya hanya ingin berkumpul bersama keluarga di villa setelah
melaksanakan aktivitas sebagai wali kota sepanjang Rabu pagi hingga siang.
"Kita enggak melakukan ulang tahun. Orang
kumpul sama anak. Yang perempuan ada dua, laki satu, yang laki satu lagi nyusul,"
kata Pepen dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, @bangpepen03,
Rabu (17/2/2021).
"Lah itu presepsi orang. Tapi kebetulan
tanggal 3 itu umur bapak nambah 57 tahun, kan tak bisa dihindari. Saya tak
melakukan hal-hal pada jam kerja," jelasnya.
Pepen
mengaku, ada beberapa pejabat yang hadir. Kendati begitu, ia membantah telah
mengundang mereka.
"Enggak ada sama sekali (mengundang orang).
Situasinya malam kok, kita mau menghindar hal-hal yang seperti itu,"
jelas Pepen.
Karena
sudah terlanjur datang, Pepen menerima tamu-tamu itu.
Ia pun
menduga warga merasa terganggu sehingga melapor ke petugas setempat lantaran
jalanan sempit di depan rumahnya dipenuhi kendaraan tamu yang terparkir.
"Persoalan karena yang datang itu tidak
tertib karena jalan kecil, kendaraan memarkir. Sehingga ada kegiatan orang yang
mengganggu," lanjut Pepen.
Dia pun
bersikeras bahwa semua tamu tak melebihi kapasitas yang ditentukan dan telah
mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, rumahnya juga disemprot disinfektan.
"Nah pelanggarannya apa gitu loh? Kalau
pelanggaran kan saya berarti diproses sama camat selaku ketua satgas kecamatan,"
tambah Pepen.
Walau
merasa tak melakukan pelanggaran prokes, Pepen tetap meminta maaf kepada warga
yang terganggu karena acara keluarga itu.
"Saya juga minta maaf. Itu tanggung jawab
saya, mungkin ada warga yang terhalang karena jalan kecil ada kendarannya
(terparkir)," tutup Pepen.
Dilaporkan
ke Bareskrim
Terlepas
dari pernyataan itu, Pepen akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor atas dugaan pelanggaran PPKM.
"Saya
akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan
didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok," ucap
Ketua KNPI Kabupaten Bogor, Hasyemi Faqihudin, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Selain
itu, Hasyemi meminta agar kasus pesta ulang tahun Pepen itu diusut tuntas oleh
pihak Satgas Covid-19 dan kepolisian.
"Kami
menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus
meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat
penting ini menjadi suatu kemirisan," ujar Hasyemi.
"Seharusnya
sebagai pejabat bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Intinya kami mendesak
segera diusut tuntas tanpa pandang bulu," sambungnya. [dhn]