WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin RI) hingga kini belum menerima laporan adanya kasus Peste des Petits Ruminants (PPR) yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Barantin Sahat Panggabean menyampaikan bahwa secara status, Indonesia masih dinyatakan bebas dari penyakit menular tersebut yang diketahui menyerang ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
Baca Juga:
BNPB Targetkan Huntara Tahap Pertama Rampung Akhir Januari di Aceh Utara
Menurut Sahat, upaya pencegahan menjadi langkah krusial agar potensi masuknya virus PPR tidak mengganggu ketahanan pangan nasional maupun berdampak pada keberlangsungan ekonomi para peternak di dalam negeri.
Kewaspadaan dini dinilai penting seiring meningkatnya dinamika perdagangan ternak lintas negara.
"Indonesia merupakan negara pengimpor kambing dan domba dari Australia yang merupakan negara tanpa kasus atau bebas dari PPR," katanya.
Baca Juga:
Ketegangan Arktik Meningkat, Denmark Mulai Perkuat Pertahanan di Greenland
Merebaknya wabah PPR di Vietnam sejak November tahun lalu turut meningkatkan tingkat kewaspadaan otoritas karantina Indonesia.
Sebagai langkah antisipasi, Barantin telah memberlakukan pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara-negara yang secara resmi melaporkan adanya kasus PPR.
Penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengujian dan diagnosis laboratorium guna mendeteksi potensi masuknya virus, khususnya melalui jalur perdagangan internasional.
Upaya tersebut didukung dengan pemeriksaan dokumen kesehatan yang diperketat di seluruh pintu masuk utama, baik pelabuhan laut maupun bandara udara.
Koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat, terutama dalam pemantauan kesehatan ternak kambing dan domba di wilayah yang dinilai rawan.
Selain itu, masyarakat serta pelaku usaha di bidang peternakan diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dan tidak melakukan pemasukan hewan secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Di tingkat operasional, petugas karantina di lapangan secara konsisten memperketat pengawasan pergerakan ternak antarwilayah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang berisiko tinggi terhadap sektor peternakan nasional.
"Unit Kerja Barantin di seluruh wilayah Indonesia secara konsisten. Untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan," ucap dia.
Selain pengawasan fisik, Barantin juga mengintensifkan edukasi kepada peternak terkait gejala klinis PPR, seperti demam dan diare pada ternak.
Sosialisasi ini bertujuan agar peternak dapat melakukan pelaporan secara dini apabila menemukan indikasi penyakit.
Meski sangat menular melalui kontak langsung maupun peralatan kandang, PPR dipastikan tidak menular ke manusia atau bersifat zoonosis.
Deputi Karantina Hewan Sriyanto turut menekankan pentingnya penerapan biosekuriti yang ketat, baik pada alat angkut maupun instalasi karantina hewan.
"Segera melaporkan kepada petugas karantina atau dinas terkait apabila menemukan ternak dengan gejala yang mengarah pada PPR," ucap dia.
Barantin optimistis bahwa dengan kepatuhan terhadap regulasi serta penguatan pengawasan di seluruh lini, risiko masuknya penyakit PPR ke Indonesia dapat dicegah.
Diagnosis definitif terhadap penyakit ini dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, seperti metode RT-PCR, yang mampu mendeteksi keberadaan gen virus secara cepat dan akurat.
Melalui strategi pencegahan yang komprehensif dan kewaspadaan bersama, diharapkan sektor peternakan kambing dan domba nasional tetap terlindungi dari ancaman kerugian ekonomi berskala besar.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan, kedaulatan hayati, dan ketahanan pangan Indonesia dari ancaman wabah penyakit asal luar negeri.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]