Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja meliputi kecelakaan angkutan umum, kecelakaan kendaraan pribadi, hingga kecelakaan pejalan kaki. Namun harus diketahui bahwa tidak semua kecelakaan bisa ditanggung.
Secara umum, kriteria kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda dengan melibatkan dua kendaraan atau lebih. Sedangkan kriteria kecelakaan yang tak ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang disebabkan oleh keteledoran sendiri.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
Bagi pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan namun menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamim dalam UU No 34/1964 jo PP No. 18/1965.
Korban yang termasuk adalah pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang secara sengaja menerobos palang pintu kereta api aktif.
Cara Ajukan Klaim Jasa Raharja
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja dengan menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini.
Surat Keterangan Kecelakaan
Anda bisa meminta surat keterangan kecelakaan yang diurus di Unit Lakalantas Polres setempat atau di Polres yang menaungi wilayah tempat terjadinya kecelakaan. Surat ini bisa diurus sendiri. Jika kecelakaan cukup parah, pengurusan surat ini bisa dilakukan dengan mengutus perwakilan.