Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian Korban
Korban kecelakaan lalu lintas juga diharuskan membuat surat keterangan kesehatan atau kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit tempat korban dirawat atau dirujuk. Surat ini jadi salah satu syarat dokumen klaim asuransi Jasa Raharja yang di dalamnya menjelaskan kondisi korban kecelakaan terbaru.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
Mengurus Formulir Pengajuan Santunan
Korban atau perwakilan korban kecelakaan lalu lintas diharapkan mendatangi kantor Jasa Raharja setempat untuk mengurus formulir pengajuan santunan. Formulir yang harus diisi adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban. Khusus korban meninggal, perwakilan diharapkan membawa surat keterangan ahli waris.
Siapkan Dokumen Pribadi
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Korban yang ingin mengajukan klaim asuransi harus memiliki dokumen pribadi asli seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga juga Surat Nikah. Surat identitas ini akan diminta saat mengurus formulir pengajuan santunan.
Proses Pencairan
Setelah semua syarat dan prosedur terpenuhi, korban tingga menunggu pencairan dari Jasa Raharja. Nominal yang diterima juga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.