WahanaNews.co | BPJS Kesehatan mengajak warga Kabupaten Gianyar, Bali pemilik Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memanfaatkan semua kemudahan yang disediakan.
"Kami sering melihat di kantor BPJS Kesehatan Gianyar penuh dengan masyarakat, sebagian hanya untuk pindah fasilitas kesehatan. Padahal pindah fasilitas kesehatan itu sudah bisa dilakukan dengan Mobile JKN, cukup dari telepon genggam," kata Kacab BPJS Kesehatan Gianyar, Bangli dan Karangasem, Elly Widiani, saat jumpa pers, di Gianyar, Rabu (10/05/2023).
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Pihaknya telah menyediakan berbagai macam kemudahan bagi peserta melalui inovasi-inovasi, khususnya digitalisasi layanan.
Kemudahan layanan tersebut, lanjutnya, juga untuk menjawab keinginan peserta yang selama ini ingin layanan yang simpel dengan mengedepankan akses teknologi.
“Kita ambil contoh salah satu kemudahan layanan administrasi kepesertaan, kami sediakan banyak kanal seperti Care Center 165, Mobile JKN, Website, Chatbot Interaktif (Chika), Medsos resmi BPJS Keshatan, hingga Layanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), semuanya berbasis teknologi. Tetapi kami tetap membuka layanan tatap muka bagi peserta yang ingin datang langsung ke kantor untuk layanan tertentu,” kata Elly
Baca Juga:
Antrean Online Mobile JKN Jamin Waktu Pelayanan Peserta
Ia mengatakan peserta JKN dapat mengakses layanan tersebut dari rumah sehingga tidak perlu repot-repot untuk mengantri ke kantor BPJS Kesehatan maupun ke fasilitas kesehatan untuk berobat.
Kepesertaan BPJS Kesehatan di kabupaten Gianyar telah mencapai 97 persen atau sekitar 501.870 peserta.
Selain itu 164.400 merupakan peserta pekerja upah seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, dan pegawai swasta.
Rinciannya 147.179 peserta yang didanai APBN (PBI APBN), 99.521 peserta merupakan pekerja bukan pekerja upah, 67.069 peserta yang dibiayai APBD.
Selain itu Elly juga menekankan kaitan identitas kepesertaan yang saat ini sudah menggunakan identitas tunggal yaitu NIK.
Peserta tidak perlu khawatir jika tidak memiliki kartu JKN pada saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Peserta dapat menggunakan KIS Digital yang terdapat pada aplikasi Mobile JKN atau cukup menunjukkan KTP yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka fasilitas kesehatan sudah dapat melakukan pengecekan identitas peserta untuk menentukan hak peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Elly. [Tio]