WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan belum mampu menanggung sepenuhnya atau menutup seluruh biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit, terutama penyakit dengan pembiayaan tinggi.
Ia menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta sebagai solusi dalam menutup kekurangan biaya yang tidak dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengupayakan perbaikan mekanisme agar masyarakat dapat memiliki perlindungan tambahan melalui kombinasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Baca Juga:
Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan Kerugian Capai Rp21 Miliar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memang mencakup berbagai jenis penyakit, dari yang ringan hingga yang serius.
Namun, tetap ada beberapa jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapuskan Menkeu Purbaya, Cek Syaratnya
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.