WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima aspirasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait implementasi pengawasan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern.
Pertemuan yang berlangsung di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, menjadi forum diskusi mengenai pelaksanaan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disusun untuk menjamin akses masyarakat terhadap obat-obatan yang aman, berkualitas, dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Baca Juga:
BPOM Luncurkan Gerakan 1.000 Kader SAPA Berbasis Budaya, Perkuat Keamanan Pangan di Sekolah
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan terhadap pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian, sekaligus mengakomodasi fasilitas lain yang melayani kebutuhan masyarakat akan obat-obatan dasar.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas perubahan kebijakan yang membuka ruang penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern dengan tetap mengedepankan aspek keamanan.
Dalam audiensi tersebut, HMI menyatakan mendukung tujuan diterbitkannya regulasi tersebut karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Meski demikian, organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa perluasan akses tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan pasien serta harus diiringi sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi (Bakornas) HMI, Lana Rozikin, menilai kemudahan masyarakat memperoleh obat harus dibarengi dengan penguatan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian tetap menjadi unsur penting dalam memastikan obat digunakan secara benar dan aman oleh masyarakat.