WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran tanpa pemberitahuan dinilai berisiko serius karena berpotensi mencederai hak konsumen sekaligus membahayakan keselamatan jiwa.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menegaskan kebijakan tersebut dapat berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Cairkan Klaim Rp53,6 Miliar
Disebut Ketua YLKI Neti Emiliana, lemahnya sosialisasi menjadi persoalan utama dalam penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan tanpa informasi memadai.
"YLKI menilai penonaktifan PBI tanpa pemberitahuan yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan," kata Neti dalam siaran persnya, dikutip Senin (9/2/2026).
Dijelaskan YLKI, dampak penonaktifan tersebut semakin berbahaya bagi pasien dengan kebutuhan layanan kesehatan berkelanjutan.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru 2026, Ahmad Fauzi dan Rekan Apresiasi Kadis Kesehatan Simalungun
"Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa," imbuhnya.
YLKI juga menilai alasan penonaktifan akibat pembaruan data seharusnya diiringi kebijakan pengecualian serta masa transisi, khususnya bagi pasien yang masih menjalani perawatan intensif.
Disebutkan, pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal yang menjalani cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, hingga hipertensi termasuk kelompok yang paling terdampak.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI menyatakan akan menyurati pemerintah untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI.
"YLKI menegaskan bahwa proses klarifikasi dan reaktivasi tidak boleh berbelit dan harus berpihak pada perlindungan pasien," katanya.
Selain mendorong pemerintah, YLKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan akibat pembaruan data.
Pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik [email protected] atau melalui laman layanan resmi YLKI.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan telah mengambil langkah reaktivasi untuk sebagian peserta terdampak.
Disebut Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, reaktivasi difokuskan terlebih dahulu bagi pasien cuci darah yang kepesertaannya dinonaktifkan.
"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah, kita akan segera melakukan reaktivasi kembali, kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Agus di Cisarua, Jumat (6/2/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]