WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan bukan pasien kelas dua dan tidak boleh menerima pelayanan berbeda hanya karena biaya perawatannya ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi yang meminta seluruh tenaga kesehatan memberikan pelayanan secara adil tanpa stigma maupun diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
KSPSI Soroti Penerapan KRIS, Desak Pemerintah Evaluasi Dampak terhadap Peserta JKN
"Peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua," kata Nurhadi pada wartawan, Kamis (6/8/2026), mengutip Kompas.
Nurhadi menegaskan peserta BPJS merupakan warga negara yang hak atas pelayanan kesehatannya telah dijamin negara melalui sistem JKN.
"Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Baca Juga:
Jangan Sampai jadi Korban! Peserta BPJS Rentan Dicurangi Administrasi Pelayanan Kesehatan
Politikus Partai NasDem tersebut menilai status pembiayaan kesehatan tidak boleh menjadi alasan bagi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien.
"Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan yang berbeda hanya karena status pembiayaannya menggunakan BPJS," tegas Nurhadi.
Menurut Nurhadi, kualitas sistem kesehatan nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memberikan tindakan medis, tetapi juga oleh rasa keadilan yang diterima setiap pasien.