WahanaNews.co, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir jika mereka tidak membawa kartu BPJS Kesehatan saat ingin berobat di fasilitas kesehatan (faskes).
Saat ini, peserta dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Dilansir dari video BPJS Kesehatan di YouTube, sejak Januari 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai nomor identifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, saat akan berobat, pasien hanya perlu menunjukkan KTP mereka kepada petugas di faskes untuk memanfaatkan jaminan kesehatan BPJS. Setelah itu, pasien akan dibantu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun, sebelum menunjukkan KTP kepada petugas faskes, penting bagi pasien untuk memastikan terlebih dahulu bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan bahwa status kepesertaan mereka di BPJS Kesehatan masih aktif.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Bagaimana cara memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK bisa dijelaskan oleh petugas BPJS Kesehatan atau ditemukan di situs web resmi BPJS Kesehatan.
1. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK
Salah satu cara untuk cek status BPJS Kesehatan dengan NIK adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa didapatkan melalui Google Play Store dan juga App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada ponsel.
Login dan pilih menu Peserta.
Pilih jenis kartu untuk melakukan pengecekan.
Masukkan NIK, klik Cari.
Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi status keaktifan dan berbagai informasi lainnya.
2. Pakai WhatsApp
Saat ini, kamu juga dapat melakukan pengecekan status BPJS Kesehatan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi WhatsApp yang dikenal dengan nama PANDAWA.
Metode ini dianggap lebih sederhana untuk digunakan. Berikut adalah panduan cara melakukan verifikasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:
Kirim pesan ke nomor 08118165165.
Kamu akan mendapatkan beberapa opsi seperti Cek Status Peserta dan Cek Tagihan Iuran.
Pilih opsi yang kamu ingingkan.
Setelah itu, halaman WhatsApp akan memunculkan informasi yang diinginkan.
3. Cek BPJS Kesehatan dengan NIK melalui Care Center
Peserta BPJS juga bisa mengecek informasi mengenai keanggotaannya dalam BPJS Kesehatan melalui layanan care center.
Layanan ini bisa diakses dengan menggunakan telepon rumah atau telepon seluler selama 24 jam.
Cara cek BPJS Kesehatan melalui Care Center:
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165.
Pilih jenis layanan 1 (satu).
Pilih layanan status kepesertaan.
Ketik NIK.
Ketik tanggal lahir.
Lalu, kamu akan mendapatkan informasi mengenai status keaktifan BPJS Kesehatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]