WahanaNews.co, Jakarta - Kabar baik, sekarang ini BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan alat kesehatan, baik untuk peserta BPJS yang menjalani perawatan rawat jalan maupun rawat inap.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2023 oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan diundangkan pada tanggal 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Di bawah ini adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS sesuai dengan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023, seperti dilansir pada Selasa (31/10/2023).
1. Kacamata
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis akan menerima fasilitas berupa kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan jaminan ini, pasien harus memiliki rekomendasi dari dokter spesialis mata dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan mata.
BPJS Kesehatan akan menjamin kacamata dengan ukuran minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, satu pasien dapat menerima kacamata ini maksimal 1 kali dalam jangka waktu dua tahun.
Besaran plafon yang akan diberikan tergantung pada status peserta, yaitu:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan mendapatkan plafon sebesar Rp165 ribu.
Peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 akan memperoleh plafon sebesar Rp220 ribu.
Pasien dengan hak rawat kelas 1 akan mendapatkan plafon sebesar Rp330 ribu.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kemungkinan untuk mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar. Untuk memenuhi syarat mendapatkan alat bantu dengar ini, pasien perlu memiliki indikasi medis tanpa memandang apakah masalah terjadi pada satu atau kedua telinga serta apakah masalah tersebut terjadi pada telinga yang sama atau berbeda.
Besaran biaya yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk alat bantu dengar maksimal adalah Rp1,1 juta. Alat bantu dengar ini hanya dapat diberikan paling cepat setiap 5 tahun sekali dan harus didasarkan pada rekomendasi dari dokter spesialis THT.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.
"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," tulis Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
4. Protesa Alat Gerak
Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.
"Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi," tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Permenkes.
5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang digunakan untuk memberikan dukungan pada tulang belakang dan mengurangi beban pada tulang belakang dan sendi. Peserta BPJS yang membutuhkan korset tulang belakang akan mendapatkan fasilitas ini dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan batasan maksimal biaya sebesar Rp385 ribu.
Perlu dicatat bahwa pemberian korset tulang belakang hanya dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali dan harus didasarkan pada indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher merupakan salah satu alat kesehatan yang akan dicover oleh BPJS Kesehatan dengan batas biaya yang maksimal sebesar Rp165 ribu. Seperti halnya korset tulang belakang, pemberian collar neck juga hanya dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi medis dari seorang dokter.
7. Kruk
Kruk adalah sebuah alat kesehatan yang berfungsi sebagai penopang tubuh, mirip dengan tongkat. BPJS Kesehatan akan membantu dalam menanggung biaya kruk dengan batas maksimal sebesar Rp385 ribu. Pemberian kruk ini hanya bisa dilakukan paling cepat setiap 5 tahun sekali dan harus didasarkan pada indikasi medis yang sesuai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]