WahanaNews.co | Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 masih berlanjut dan akan dievaluasi pada Mei 2023.
"Status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Senin (3/4/2023).
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
Muhadjir Effendy menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama Covid-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi," katanya.
Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.
Baca Juga:
Jokowi Akan Buka PON XXI Aceh-Sumut, Tarian Kolosal Malahayati Siap Pukau Penonton
"Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Muhadjir Effendy juga menambahkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku.
"Satgas Gabungan akan langsung sekaligus menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain dalam rangka untuk efektivitas pembiayaan," katanya.