WahanaNews.co, Jakarta - Forum Pembela Kebenaran (Forpek) Nusantara mengendus adanya sinyalem pengaturan tender pekerjaan kontruksi rehab gedung eks ditjen pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) kementerian kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2022.
Dugaan pengaturan tender dan persekongkolan tersebut terkait dengan masa waktu pemasukan dokumen surat penawaran harga oleh kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa Kemenkes yang dilakukan pada masa libur. Hal itu disampaikan Ketua LSM Forpek Nusantara Asum Sumarna kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Dikatakan Asum Sumarna, sekretariat badan kebijakan pembangunan kesehatan Kemenkes diduga telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu pada tender proyek tersebut.
Lanjut Asum Sumarna, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan konstruksi rehab gedung eks ditjen P2P Kemenkes sebesar Rp10.367.323.000,- dan dimenangkan PT MBK dengan nilai kontrak dan penawaran sebesar Rp7.775.674.894.
“Kami melihat ada dugaan persekongkolan atau pengaturan tender. Sebab pokja menetapkan waktu pemasukan dokumen tender dalam hal ini surat penawaran harga sampai hari libur. Pada hal dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus di hari kerja dan pada jam kerja,” kata Asum Sumarna.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Lanjutnya, pemasukan dokumen harga surat penawaran ditetapkan mulai hari Selasa tanggal 27 juni 2022 pukul 08:31 WIB s/d (penutupan) pada Sabtu tanggal 1 juli 2022 pukul 14:00 Wib. Dimana pada masa itu ada tiga hari jatuh pada hari libur, karena adanya perayaan hari besar keagamaan Idul Adha.
“Dalam perpres batas akhir pemasukan dokumen penawaran harus pada hari kerja dan jam kerja, sementara pada tanggal 29 s/d 30 juni itu merupakan perayaan keagamaan Islam hari raya idul adha, Kamis tanggal 29 dirayakan ummat muhammadiyah dan tanggal 30 dirayakan ummat nahdatul ulama, sementara 1 juli, hari Sabtu jelas hari libur,” tuturnya.
Dia menduga ada persekongkolan pokja dengan perusahaan pemenang tender dan terindikasi melanggar aturan. “Seharusya tender tersebut dibatalkan, dan atau ditender ulang bukan malah dipaksakan memenangkan PT MBK,” tegasnya.