WahanaNews.co, Jakarta - Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024, resmi dilaporkan oleh LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) kepada Kejaksaan Tinggi Daerah Ibukota (DKI) Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat laporan LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi bernomor 013/LSM-JAMAK/II/2025 kepada Kejati DKI Jakarta yang diterima wahananews.co, Selasa (18/2).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Askrindo Rp170 Miliar, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka
Ketua Umum LSM-JAMAK, Hobbin Marpaung mengatakan, laporan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi “Asta Cita” yang menitikberatkan pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berhubungan dengan sektor pengadaan jasa konstruksi. “Korupsi adalah penyakit kronis yang merusak pembangunan di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai ini, ujar Hobbin.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan,”.
Baca Juga:
Kejati DKI Paparkan Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Narkotika
Ia menambahkan bahwa dugaan KKN proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov Daerah Ibukota Jakarta sehingga perlu diusut secara tuntas untuk memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum.
Hobbin menduga, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Selain itu, Hobbin juga menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.