WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM ini diterapkan hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Namun, dari hasil evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor kehidupan masyarakat, pemerintah menemukan fakta bahwa masih ada masyarakat yang berkeliaran kendati terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita berhasil menjaring kasus hitam [positif Covid-19 & kontak erat] 1.625 kasus," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan," katanya.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Mayoritas kasus hitam yang ditemukan, berada di sektor perdagangan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal [1.464]," lanjutnya.
Maka dari itu, Dante memandang, penting sekali proteksi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya adalah untuk menjaga masyarakat tidak terlibat kontak erat dengan mereka yang berpotensi membawa virus corona itu.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi telah mencapai 20,9 juta orang.
"Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas ditempat publik oleh sistem," katanya.
"Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik," jelasnya
Menurut Luhut, pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam peduli lindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat.
"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua," ujarnya. [dhn]