WAHANANEWS.CO, Jakarta – Buntut membawa dan membelanjakan uang palsu puluhan juta di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan, seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap Polisi.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan perempuan itu ditangkap pada Kamis (3/4) kemarin dan langsung menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Banten-Jabar Ditangkap Polisi, Rp186 Juta Disita
"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," kata Wahid kepada wartawan, Jumat (4/4).
Wahid menerangkan kasus ini terungkap saat petugas kasir di mal tersebut melayani pelaku yang bertransaksi menggunakan uang palsu.
Saat itu, petugas kasir sempat mengecek keasilan uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Setelah dicek, diduga uang yang digunakan pelaku adalah palsu.
Baca Juga:
Pria di Cileungsi Babak Belur Dihajar Warga usai Edarkan Uang Palsu
"Awalnya pelaku diamankan kasir saat membelanjakan uang palsunya," ucap Wahid.
Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, wanita tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan identitas tersangka lantaran masih proses pengembangan.
"Tersangka sudah ditahan. Penanganan kita dorong ke Polres Metro Jaksel," tutur Wahid.