WahanaNews.co |
Informasi soal kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan
putri Habib Rizieq mendapat sorotan tajam, serta mendapatkan kritik dari banyak
pihak. Sebaliknya, Satgas COVID-19 pun disorot setelah bagi-bagi masker dan hand
sanitizer di hajatan tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Belakangan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo
menegaskan pembagian masker tersebut semata-mata untuk mencegah penularan pada
massa yang nekat datang. Pembagian tersebut sama sekali bukan bentuk dukungan.
Perihal penyelenggaraan acara, Doni juga menyampaikan bahwa
tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Karenanya,
panitia kegiatan telah dikenai denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
"Pemerintah provinsi DKI tidak pernah mengizinkan.
Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan.
Gubernur DKI melalui walikota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata
Doni dalam konferensi pers di kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
"Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin,"
tegasnya berapi-api.
Doni berpesan agar protokol kesehatan dipatuhi dengan penuh
kesadaran, bukan karena dipaksa atau ada sanksi. Ia menyinggung para relawan
yang dalam beberapa bulan terakhir berjibaku mengendalikan pandemi COVID-19.
"Menghadapi COVID ini, kesadaran kita harus total. Saya
ulangi, kesadaran kita harus total! Tanpa pamrih!" pesan Doni. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.