WahanaNews.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menarik peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanilla kemasan pint dan mini cup dari pasaran di Indonesia.
Alasannya, BPOM menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang melebihi ambang batas.
Baca Juga:
Resmi Menjadi Es Krim Ofisial Tim Indonesia, Aice Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Penarikan produk asal Prancis itu diumumkan melalui situs resmi www.pom.go.id yang terbit pada Selasa (19/7/2022) malam dan dilansir pada Rabu malam di Jakarta.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020.
Baca Juga:
Aice Group Meraih Penghargaan "Indonesia Best CSR in Consumer Goods Sector 2024"
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di setiap negara beragam.
Dalam pengumuman itu, BPOM menyatakan latar belakang penarikan produk sehubungan dengan informasi dari EURASFF yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022.
EURASFF menginformasikan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk tersebut melebihi kadar batas yang diizinkan oleh European Union (EU), sehingga BPOM RI memandang perlu menyampaikan informasi penarikan produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kepada masyarakat.