WAHANANEWS.CO, Surabaya - Gerai penjual es krim mengandung alkohol di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur, disebut hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) serta denda Rp300 ribu.
Hal itu diungkap anggota Komisi D DPRD Jatim, Imam Safi'i. Ia mendapatkan informasi bahwa berkas perkara penjualan es krim alkohol sudah dikirim ke pengadilan.
Baca Juga:
BPOM Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya
"Satpol PP menyegel dan menjerat pelanggar dengan Perda, karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan," kata Imam, saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Imam pun mengaku kaget, karena menurut berkas yang ia terima, pemilik gerai es krim itu hanya dikenai tipiring dan denda Rp300 ribu.
"Kami kaget, ternyata berkasnya sudah dikirim ke pengadilan, yaitu di sidang tipiring. Kami kaget ternyata pengadilan cuma memutuskan denda Rp300 ribu," ucapnya.
Baca Juga:
Aice Raih Top Brand Award dan Top Brand for Kids Setelah Enam Tahun
Seharusnya, kata Imam, penjual es krim beralkohol itu bisa dijerat dengan hukuman yang lebih berat, misalnya denda sebesar Rp50 juta atau tiga bulan kurungan.
"Kami berharap ke depan pengadilan, hakim di pengadilan, sebelum memutuskan itu betul-betul melihat esensi bahayanya es krim beralkohol ini kalau dimakan anak-anak," ujarnya.
Dia juga berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjerat pengusaha gerai es krim itu dengan aturan lain agar ada efek jera.