WAHANANEWS.CO, Surabaya - Es krim yang sebelumnya viral karena diduga mengandung minuman keras di sebuah mal di Surabaya, Jawa Timur dinyatakan positif mengandung alkohol 3,35 persen. Temuan itu didapat berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.
"Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser, Sabtu (19/4).
Baca Juga:
Aice Raih Top Brand Award dan Top Brand for Kids Setelah Enam Tahun
Fikser mengatakan, setelah munculnya hasil uji lab tersebut, pihaknya bersama dinas terkait bakal melakukan tindakan lebih lanjut kepada pemilik usaha es krim tersebut.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pelaksanaannya," kata Fikser.
Lebih lanjut, selain melakukan pengawasan perihal kandungan alkohol, Satpol PP Kota Surabaya juga turut melakukan pengawasan perihal izin usaha kepada pemilik gerai penjual es krim tersebut.
Baca Juga:
Resmi Menjadi Es Krim Ofisial Tim Indonesia, Aice Dukung Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
"Izinnya juga kita lakukan cek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku," tegas Fikser.
Untuk saat ini, Fikser mengatakan, pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut.
"Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.