WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan berupaya membantu memenuhi hak warga Papua atas jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan tiga upaya untuk membantu memenuhi hak warga Papua atas jaminan kesehatan.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Pertama, dengan mengeluarkan kebijakan agar fasilitas kesehatan yang belum memenuhi syarat agar dimungkinkan dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (01/06/2023).
Kedua, menurut dia, BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pengelola fasilitas kesehatan terdekat untuk mengirim bantuan tenaga kesehatan ke daerah yang kekurangan tenaga kesehatan di Papua.
Ketiga, dia melanjutkan, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan fasilitas kesehatan bergerak di daerah-daerah dengan fasilitas kesehatan terbatas di Papua.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Upaya tersebut juga sejalan dengan transformasi mutu layanan yang tengah digencarkan oleh BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Menurut data yang didapat oleh BPJS Kesehatan, saat ini delapan dari 104 kecamatan di Provinsi Papua belum memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 174 desa di provinsi itu warganya kesulitan mengakses pelayanan FKTP.
Selain itu, ada dua kabupaten yang belum memiliki rumah sakit dan 33 kecamatan yang warganya kesulitan mengakses layanan rumah sakit di Provinsi Papua.