WahanaNews.co | Aparat
3 pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan razia protokol kesehatan
(prokes) di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu
(19/12) malam.
Baca Juga:
Pemkab Tabalong Raih Nilai Tertinggi Smart City dengan Skor Indeks 3,38
Dari razia ini, seorang perempuan yang bekerja menemani
pelanggan di sebuah kafe "Country" di Jalan Latumenten Raya, Grogol
Petamburan, Jakarta Barat terdeteksi reaktif Covid-19.
"Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya
satu orang dinyatakan reaktif," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung
Wibowo di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut
melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas jam
21.00 WIB.
Baca Juga:
808 Calon Pengawas TPS di Tabalong Lolos Seleksi Administrasi dan Siap Wawancara
Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat
massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat.
Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan
yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di
tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol
kesehatan dan jam operasional.
Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol
kesehatan tersebut.
Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil
gabungan.
Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif
Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta
Barat.
Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol
kesehatan.
Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa
juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes
terpapar Covid-19 atau tidak.
"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke
puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi
di hari yang sama.
Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83
pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi
administrasi dengan total mencapai Rp 300.000.
Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan
Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. [dhn]