Ia mengatakan sebagian besar kematian akibat rabies disebabkan karena terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan (Faskes) karena merasa hanya gigitan kecil dan tidak berdarah sehingga mereka datang ke Faskes sudah pada kondisi parah, seringnya itu di atas satu bulan setelah digigit.
"Artinya kalau sudah satu bulan otomatis kita tidak tahu lagi hewannya seperti apa, dan rata-rata mereka baru panik pergi ke Faskes setelah tahu anjing yang menggigitnya itu mati. Jadi yang harus dilakukan jika digigit anjing yang pertama adalah harus segera mungkin pergi ke Faskes untuk dilakukan uji luka," tuturnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Saat ini, ada 25 provinsi yang menjadi endemis rabies dan hanya delapan provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.
Kemudian, sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.
“Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang," tutup dr. Imran.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.