Kemenkes, kata Azhar, akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan sanksi administratif kepada pihak rumah sakit, termasuk surat teguran kepada direktur rumah sakit terkait.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas kesehatan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
“Saya akan memberikan teguran kepada kepada Direktur Rumah Sakit itu, supaya tidak terjadi lagi. Terima kasih nih teman-teman media ya, karena membantu kami untuk melihat kekurangan-kekurangan di daerah,“ tutur Azhar.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh turut menyoroti peristiwa yang diduga terjadi di RSUD Cut Meutia, Aceh Utara, setelah beredarnya pemberitaan mengenai temuan belatung di ranjang instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa lembaganya telah mengambil langkah awal dengan meminta klarifikasi resmi kepada pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Siapkan Mekanisme Laporan Seperti Pandemi COVID
Meski belum menerima laporan langsung dari pasien maupun keluarga, Ombudsman menilai kasus ini merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa diabaikan.
"Kami akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara terkait laporan yang beredar di media dan kejadian ini sangat memprihatinkan," kata Dian.
Ombudsman berkomitmen untuk menelusuri dugaan pelanggaran standar pelayanan publik tersebut.